
BBTNKS melalui Bidang Wilayah Kerja II Sumatera Barat dibawah pimpinan Bapak Ahmad Darwis, S.Hut, M.Si bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan terhadap satu colt diesel yang tertangkap tangan membawa balok kayu di Nagari Limau Purut Tapan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan pada hari Jumat (05/11/2021).
Kayu yang diduga berasal dari dalam kawasan hutan taman nasional kerinci seblat (TNKS) itu rencananya akan akan dibawa ke salah satu sarkel (tempat pengolahan kayu) an. CV.BAIM di daerah itu.
Kepala Resort TNKS Lunang Sako, Ade Vabrian menjelaskan penangkapan dilakukan merupakan tindak lanjut dari patroli rimba yang dilakukan bersama dengan Anggota Polsek Basa Ampek Balai Tapan beberapa hari lalu, dimana dalam patroli rimba yag dilaksanakan selama 2 hari ke dalam hutan TNKS dan kami menemukan adanya tumpukan kayu balok kaleng dalam kawasan TNKS. Kegiatan ini merupakan tindakan terakhir yang harus kami lakukan.
Operasi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari temuan lapangan dan pada saat operasi kami mengamankan satu orang sopir yg membawa mobil bermuatan kayu balok. Selanjutnya sopir bersama truk yang digunakan membawa kayu haram tersebut dibawa ke Polda Sumbar, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kepala Balai Besar TNKS melalui Kabid PTN Wil.II Sumbar Ahmad Darwis melalui HP menjelaskan bahwa upaya penegakan hukum yag dilakukan merupakan rangkaian panjang, dimana sejak akhir tahun 2020 kami juga melakukan upaya sosialisasi, penyelesaian konflik tenurial dgn pola kemitraan, patroli rutin polhut bersama masyarakat. Termasuk kami juga telah melakukan pendataan dan pemetaan terhadap sarkel-sarkel kayu, sampai saat ini hasil pendataan didapat hasil sebanyak 30 sarkel yang disinyalir adalah usaha ilegal.
Kami berharap Pemda setempat juga menindaklanjuti dan melakukan evaluasi terhadap sarkel dan gudang kayu yang diduga menampung kayu ilegal dari TNKS. Karena pemberantasan ilegal logging harus diselesaikan hulu dan hilir nya, jelas Darwis.
Untuk proses lebih lanjut kami serahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumbar, hal ini sebagai tindak lanjut hasil koordinasi dan komunikasi dengan Direktur Reskrimsus Polda Sumbar sebelumnya.

Saat ini Sopir berinisial IC dan M pemilik sarkel sudah berada di Polda Sumbar untuk dimintai keterangan, sementara barang bukti berupa 1 truk kayu bersama kendaraan angkutnya masih dititipkan di Polsek Pancung Soal, hal ini untuk memudahkan proses pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku diduga melanggar undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Upaya pengamanan TNKS akan terus dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan para pihak demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian TNKS.